SHARING IS GIVING WITHOUT LOSING

THAANKS FOR VISITING

FAMILLY IS THE BEST ENERGY

KRAKAL BEACH AT 6.00 AM , THANKS FOR COMING IN MY LITTLE PATH

GUIDANCE AND COUNNSELING 2014

Tampilkan postingan dengan label BK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 April 2017

BK KELUARGA

MAKALAH
BIMBINGAN KONSELING KELUARGA
” POLIGAMI ”


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohiim
            Alhamdulillah, dengan segala puji syukur hanya kepada Allah Yang Maha Agung dan Dzat Yang mengusai Langit dan Bumi, sehingga kami sebagai penyusun telah menyelesaikan Makalah ini. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan kerabatnya,beserta pengikutnya hingga akhir zaman.
 Makalah ini sesuai tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Bimbingan Kosnseling Keluarga. Makalah ini berisi tentang poligami yang memiliki pandangan dan hukum dari berbagai sudut pandang. Kami sudah berupaya dengan semaksimal mungkin, baik tenaga maupun pikiran, untuk memenuhi tugas ini. Namun, ketidak berdayaan, kelemahan, dan kekurangan yang menyertai kehidupan  manusia mungkin masih tidak bisa kami elakkan pada Makalah ini.
Kami menyadari bahwa tiada gading yang tak retak. Makalah yang kami susun ini tak luput dari kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kami sebagai penyusun sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Atas kritik dan sarannya, kami ucapkan terima kasih.  


Yogyakarta, Mei 2016



    Tim Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.
Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis membatasi permasalahan untuk memfokuskan pada permasalahan mendasar yang berkaitan dengan Poligami. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
  1. Apa pengertian poligami?
  2. Bagaimana pandangan poligami dalam islam ?
  3. Bagaimana Pengertian poligami menurut para ulama?
  4. Bagaimana sejarah poligami?
  5. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi poligami ?
  6. Apa saja dampak negatif poligami ?
  7. Apa saja syarat-syarat poligami?
  8. Bagaimana kebijakan hukum di Indonesia yang mengatur masalah poligami?


BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN POLIGAMI
Kata Monogamy dapat dipasangkan dengan poligami sebagai  antonim, Monogamy adalah perkawinan dengan istri tunggal  yang  artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian makna ini mempunyai dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah  dengan banyak laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygini dan kemungkinan yang kedua disebut Polyandry.
Hanya saja yang berkembang pengertian itu mengalami pergeseran sehinggah poligami dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni sendiri tidak lazim dipakai.
Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan  dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Yang asli didalam perkawinan adalah monogamy, sedangkan poligami datang belakangan sesuai dengan perkembangan akal pikiran manusia dari zaman ke zaman.
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya,  makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu  peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
Poligami adalah salah satu bentuk masalah yang dilontarkan oleh orang-orang yang memfitnah Islam dan seolah-olah memperlihatkan semangat pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Poligami itu merupakan tema besar bagi mereka, bahwa kondisi perempuan dalam masyarakat Islam sangat memprihatinkan dan dalam hal kesulitan, karena tidak adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Pengertian poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata  polus  yang berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.
Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi. 
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3). Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.
Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan. Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.



  1. POLIGAMI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan. Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.



  1. PENGERTIAN POLIGAMI MENURUT PARA ULAMA

Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
Pimpinan pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym, menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan syariat Islam yang sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan dipahami. Oleh karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh umat islam. Di berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang poligami, karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai sekarang masih belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia hidup bersama satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.” Dan setelah dirinya resmi menikahi isrti keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan. Di antaranya beliau mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang baik terhadap poligami. Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat yang telah melakukan kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak menganjurjan jamaahnya untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan”, ujarnya.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”


  1. SEJARAH POLIGAMI

Poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Orang-orang Eropa yang sekarang kita sebut Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa timur seperti bangsa Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami, sebab nyatanya aturan poligami yang berlaku sekarang ini juga hidup dan berkembang di negeri-negeri yang tidak menganut islam, seperti Afrika, India, Cina dan Jepang. Tidaklah benar kalau poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.
Agama Nasrani pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu ayat pun dalam injil yang secara tegas melarang poligami. Apabila orang-orang Kristen di eropa melaksanakan monogami tidak lain hanyalah karena kebanyakan bangsa Eropa  yang kebanyakan Kristen pada mulanya seperti orang Yunani dan romawi sudah lebih dulu melarang poligami, kemudian setelah mereka memeluk kristen mereka tetap mengikuti kebiasaan nenek moyang mereka yang melarang poligami. Dengan demikian peraturan tentang monogami atau kawin hanya dengan seorang istri bukanlah peraturan dari agama Kristen yang masuk ke negara mereka, tetapi monogami adalah peraturan lama yang sudah berlaku sejak mereka menganut agama berhala. Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai peraturan dari agama, padahal lembaran-lembaran dari kitab injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami.


  1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI POLIGAMI
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
  1. Faktor- Faktor Biologis
    1. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur.
    1. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
    1. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
    1. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.



  1. Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.
    1. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya. Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
    1. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
    1. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.


  1. Faktor  Sosial
    1. Banyaknya Jumlah Wanita

Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
    1. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
    1. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
    1. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami. Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
  1. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.



  1. DAMPAK NEGATIF POLIGAMI

    1. Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1)      Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2)      Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3)      Tidak adanya rasa saling pecaya.
4)      Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5)      Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
    1. Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah, Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

    1. Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
    1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
    2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
    3. Anak mendapat tekanan mental.
    4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
    5. Dicemooh oleh teman-temannya.
    6. Anak tidak betah di rumah.
    7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.nak mengikuti pergaulan yang negative.
    8. Anak tidak semangat belajar.
    9. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.


  1. SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.

  1. KEBIJAKAN HUKUM YANG MENGATUR POLIGAMI DI INDONESIA
     Praktik poligami dalam masyarakat Indonesia modern juga didukung oleh adanya kebijakan hukum dalam pemerintahan Indonesia. Hukum Perkawinan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UUP  dan pasal 55-59 KHI. UUP inkonsistensi. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan tentang azas monogami, tetapi ayat berikutnya memberikan kelonggaran kepada suami untuk berpoligami walau terbatas hanya sampai empat istri. Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab          IX pasal 55 sampai denga 59, antara lain menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (pasal 55 ayat 2). Namun ironisnya, pada pasal 59 dinyatakan bahwa :
            "Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 5, Pengadilan Agama  dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi."  
Pasal tersebut mengindikasikan lemahnya posisi istri, karena jika istri menolak memberikan persetujuan untuk poligami, Pengadilan Agama dapat mengambil alih kedudukannya sebagai pemberi izin, meskipun di akhir pasal tersebut terdapat klausul yang memberikan kesempatan kepada istri untuk untuk mengajukan banding.
Alasan yang dipakai Pengadilan Agama untuk memberikan izin poligami kepada suami antara lain :
            1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
            2. Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
            3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Jika seseorang ragu untuk berperilaku adil dan memberikan perlakuan yang sama untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai istri, maka sebaiknya seorang suami memiliki istri satu dan ia tidak diperkenankan menikahi perempuan yang kedua dan seterusnya. Namun, bila seorang suami mampu berlaku adil dan memberikan hak yang sama kepada dua orang istri atau lebih, maka ia diperbolehkan untuk menikahi istri yang ketiga. Dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan untuk berpoligami apabila istrinya memiliki penyakit yang berbahaya, istri terbukti tidak mempunyai keturunan (mandul), tabiat kemanusiaan suami yang menginginkan untuk beristri lebih dari satu , serta dimana jumlah kaum hawa lebih banyak daripada adam.

SARAN
Kami selaku penyusun makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari penulisan atau bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non intelek, pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami hanyalah manusia biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan.


DAFTAR PUSTAKA

Tihami, Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. (Jakarta : Rajawali Pers, 2010).
H.S.A. Alhamdani., Risalah Nikah. (Pekalongan: Raja Murah. 1980).
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.               
Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi UI.


CONTOH SATLAN

  1. Nomor Satlan              : 01
  2. Materi Layanan           : Gaul yang baik
  3. Jenis Layanan             : Informasi
  4. Fungsi Layanan          : Pemahaman
  5. Bidang Bimbingan       : Pribadi
  6. Tugas Perkembangan:  Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Rumusan Kompetensi :
1.    Memahami secara lebih luas dan mendalam kaidah – kaidah ajaran Agama yang dianutnya.
2.    Meyakini kaidah – kaidah ajaran agama yang dianutnya.
3.    Menjalankan kaidah – kaidah ajaran agama yang dianutnya.
  1. Strategi Penyajian       :
1.    Alternatif :
a.    Klasikal ( ceramah,diskusi, Tanya jawab).
b.    Kelompok ( permainan,diskusi).
c.    Individual( konseling, tugas).
d.    Diintegrasikan pada mata pelajaran.
2.     Materi : buku BK kelas VII hal 1- 6
  1. Sasaran Layanan        : Siswa/siswi kelas VII
  2. Waktu Pelaksanaan    : 1 x Tatap muka ( 1 x 40 menit)
  3. Tempat Pelaksanaan: Ruang Kelas, Ruang konseling, tempat terbuka
  4. Sumber Layanan        : Buku BK Kelas VII
  5. Penyelenggara Layanan:  Guru Pembimbing Kelas VII
  6. Pihak-pihak yang diikutsertakan:   Guru Agama, Guru PKn, Pembina Eskul Rohis
  7. Alat dan Perlengkapan: Papan tulis, spidol, dan buku sumber,audiovisual
  8. Evaluasi/penilaian : focus penilaian diarahkan pada  adanya pemahaman baru ( U), berkembangnya perasaan ke arah positif ( C), serta rencana kegiatan ( A)
1.    Proses
            - Layanan BK
            - Kegiatan pendukung BK
            - Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan
            - Pengelolaan dan administrasi layanan
2.    Hasil
a.    Laiseg : adanya pemahaman baru, berkembangnya perasaan ke arah yang positif(setelah diberikan layanan) adanya pemahaman baru ( U), berkembangnya perasaan ke arah positif(C),serta rencana kegiatan ( A).
b.    Laijapen : adanya pemahaman baru,berkembangnya perasaan  positif, serta rencana kegiatan paling lama 1 bulan.
c.    Laijapang : adanya pemahaman baru, berkembangnya perasaan  positif, serta rencana kegiatan dalam jangka waktu 1- 3 bulan.
Q.  Tindak lanjut    :  memberikan layanan sesuai kebutuhan siswa
R.  Catatan Khusus : apabila ada hal – hal yang perlu perhatian khusus

Mengetahui:                                                                            Jakarta, 11 Juli 2011                                                         
Kepala ...........................                                            Guru Bimbingan dan Konseling




Drs. Bambang                                                             Tri Novitasari
NIP :