MAKALAH
BIMBINGAN KONSELING KELUARGA
” POLIGAMI ”
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohiim
Alhamdulillah,
dengan segala puji syukur hanya kepada Allah Yang Maha Agung dan Dzat Yang
mengusai Langit dan Bumi, sehingga kami sebagai penyusun telah menyelesaikan
Makalah ini. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan
Nabi besar kita Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan kerabatnya,beserta
pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini sesuai tugas yang diberikan
oleh dosen pengampu mata kuliah Bimbingan Kosnseling Keluarga. Makalah ini berisi tentang poligami yang
memiliki pandangan dan hukum dari berbagai sudut pandang. Kami sudah berupaya
dengan semaksimal mungkin, baik tenaga maupun pikiran, untuk memenuhi tugas
ini. Namun, ketidak berdayaan, kelemahan, dan kekurangan yang menyertai
kehidupan manusia mungkin masih tidak
bisa kami elakkan pada Makalah ini.
Kami menyadari bahwa tiada gading
yang tak retak. Makalah yang kami susun ini tak luput dari kekurangan dan
jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kami sebagai penyusun sangat
mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Atas
kritik dan sarannya, kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, Mei 2016
Tim Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Berbicara
tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan
hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang
membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini
masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang
muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu
merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.
Poligami
bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim
juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai
melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi
kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para
pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa
melakukan praktek poligami.
Dan
poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional,
seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam
islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan
memahami.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini, penulis membatasi permasalahan untuk memfokuskan pada permasalahan
mendasar yang berkaitan dengan Poligami.
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Apa pengertian poligami?
- Bagaimana pandangan poligami dalam islam ?
- Bagaimana Pengertian poligami menurut para ulama?
- Bagaimana sejarah poligami?
- Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi poligami ?
- Apa saja dampak negatif poligami ?
- Apa saja syarat-syarat poligami?
- Bagaimana kebijakan hukum di Indonesia yang mengatur masalah poligami?
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN POLIGAMI
Kata Monogamy
dapat dipasangkan dengan poligami sebagai antonim, Monogamy adalah
perkawinan dengan istri tunggal yang artinya seorang laki-laki
menikah dengan seorang perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan
dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian
makna ini mempunyai dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah
dengan banyak laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygini dan
kemungkinan yang kedua disebut Polyandry.
Hanya
saja yang berkembang pengertian itu mengalami pergeseran sehinggah poligami
dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni sendiri
tidak lazim dipakai.
Poligami
berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa
lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul
melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy berarti
perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu
tertentu.
Poligami
adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama
mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Yang asli didalam perkawinan adalah
monogamy, sedangkan poligami datang belakangan sesuai dengan perkembangan akal
pikiran manusia dari zaman ke zaman.
Menurut
para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara
dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan
ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat
perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan
kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi
kedudukanya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami
itu adalah sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana
hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
Poligami
adalah salah satu bentuk masalah yang dilontarkan oleh orang-orang yang
memfitnah Islam dan seolah-olah memperlihatkan semangat pembelaan terhadap
hak-hak perempuan. Poligami itu merupakan tema besar bagi mereka, bahwa kondisi
perempuan dalam masyarakat Islam sangat memprihatinkan dan dalam hal kesulitan,
karena tidak adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Pengertian
poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu
pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan.
Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari
seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus
berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri
yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari
kata polus yang berarti banyak dan andros berarti
laki-laki.
Sebagaimana
dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu berasal dari bahasa Yunani,
kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus yang artinya
banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau
perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti kata ini menjadi sah
untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi
dalam jumlah yang tidak terbatas.
Namun
dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan
batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja. Dalam antropologi
sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau
istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu
saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami
atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk
poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus),
poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan
kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu
kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan
dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun
diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian
kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap
poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya
memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam
memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat
sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat
an-Nisa ayat 3 4:3). Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya,
diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk
beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan
poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan
kepada publik secara umum.
Tunisia
adalah contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan. Menurut Gustave
Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan
begitu sengitnya selain poligami.
- POLIGAMI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Poligami
merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali
feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah
SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara
para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya :
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku
adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa
ayat ke-3)
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain
itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan
diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur
dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita
yang ia sukai diluar pernikahan. Poligami merupakan sistem yang manusiawi,
karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang
tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan
terjaga.
- PENGERTIAN POLIGAMI MENURUT PARA ULAMA
Banyak
ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar
yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi
saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita
yang terjadi di masyarakat.
Menurut
Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami
itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes
yang ditimbulkannya.”
Ia
juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di
masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial
yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof.
Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat
dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency
tertentu.”
Hal
senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak
ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang
membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami
atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia,
keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr.
KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama,
“Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat
dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia.
Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan
ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain
persoalan.”
Pendapat
yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih
lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan
syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan
hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu
ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri
memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan
kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak
berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf
(bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur
utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu
baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk
tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah
mawaddah wa rahman.”
Pimpinan
pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym,
menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan syariat Islam yang
sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan dipahami. Oleh
karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh umat islam. Di
berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang poligami,
karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai sekarang masih
belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia hidup bersama
satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.” Dan setelah
dirinya resmi menikahi isrti keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan.
Di antaranya beliau mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang
baik terhadap poligami. Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat
yang telah melakukan kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak
menganjurjan jamaahnya untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik
jangan”, ujarnya.
Dr.
Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat
pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain
adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau
dengan kata lain, poligami liar.”
- SEJARAH POLIGAMI
Poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum datangnya
Islam. Orang-orang Eropa yang sekarang kita sebut Rusia, Yugoslavia,
Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya
adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa timur seperti
bangsa Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar apabila
ada tuduhan bahwa islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami, sebab
nyatanya aturan poligami yang berlaku sekarang ini juga hidup dan berkembang di
negeri-negeri yang tidak menganut islam, seperti Afrika, India, Cina dan
Jepang. Tidaklah benar kalau poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.
Agama Nasrani pada mulanya tidak mengharamkan
poligami karena tidak ada satu ayat pun dalam injil yang secara tegas melarang
poligami. Apabila orang-orang Kristen di eropa melaksanakan monogami tidak lain
hanyalah karena kebanyakan bangsa Eropa
yang kebanyakan Kristen pada mulanya seperti orang Yunani dan romawi
sudah lebih dulu melarang poligami, kemudian setelah mereka memeluk kristen
mereka tetap mengikuti kebiasaan nenek moyang mereka yang melarang poligami.
Dengan demikian peraturan tentang monogami atau kawin hanya dengan seorang
istri bukanlah peraturan dari agama Kristen yang masuk ke negara mereka, tetapi
monogami adalah peraturan lama yang sudah berlaku sejak mereka menganut agama
berhala. Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai
peraturan dari agama, padahal lembaran-lembaran dari kitab injil sendiri tidak
menyebutkan adanya larangan poligami.
- FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI POLIGAMI
Menurut
Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk
melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan
syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini
beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan
poligami.
- Faktor- Faktor Biologis
- Istri yang Sakit
Adanya
seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya
untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih
poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur.
- Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian
kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga
baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
- Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya
masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita
tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami
dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi
masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi,
beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa
menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
- Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum
pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke,
seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia
40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara
para istri umumnya malah menjadi frigid.
- Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut
buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang
mendorong suami untuk berpoligami.
- Kemandulan
Banyak
kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik
kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi
karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan
utama pernikahan dilakukannya. Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang
bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi
wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep
memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya,
tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
- Istri yang Lemah
Ketika
sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu
menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan
dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk
kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain
yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya
berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya
memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih
saying suaminya.
- Kepribadian yang Buruk
Istri
yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar,
gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri,
biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang
mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih
shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa
diperbaiki lagi.
- Faktor Sosial
- Banyaknya Jumlah Wanita
Di
Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan
pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih
tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang.
Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
- Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika
saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita
akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di
daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan
wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat
juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan
hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika
lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri
harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi,
melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
- Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak
paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria
adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa
harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab
mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika
mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang
jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah
beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
- Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan
tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk
karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk
melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara
tradisi poligami. Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir
seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di
sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka
melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
- Kemapanan Ekonomi
Inilah
salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan
modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian
seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan
kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
- DAMPAK NEGATIF POLIGAMI
- Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak
poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1)
Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2)
Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3)
Tidak adanya rasa saling pecaya.
4)
Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap
anak dan isteri.
5)
Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
- Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut
buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi
para istri yang suaminya berpoligami adalah, Dampak psikologis: perasaan
inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami
adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami.
Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya,
tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan
istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri
yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan
sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi,
seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami,
walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak
hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak
dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga
perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah
menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan
dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya. Dampak kesehatan:
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan
terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus
HIV/AIDS.
- Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami
tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun
poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
- Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
- Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
- Anak mendapat tekanan mental.
- Adanya rasa benci kepada sang ayah.
- Dicemooh oleh teman-temannya.
- Anak tidak betah di rumah.
- Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.nak mengikuti pergaulan yang negative.
- Anak tidak semangat belajar.
- Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
- SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri
lebih dari seorang sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud
pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya
tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu
mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.
- KEBIJAKAN HUKUM YANG MENGATUR POLIGAMI DI INDONESIA
Praktik
poligami dalam masyarakat Indonesia modern juga didukung oleh adanya kebijakan
hukum dalam pemerintahan Indonesia. Hukum Perkawinan sebagaimana terdapat dalam
Undang-undang Perkawinan (UUP) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang
istri. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UUP dan pasal 55-59 KHI. UUP inkonsistensi. Dalam
pasal 3 ayat 1 ditegaskan tentang azas monogami, tetapi ayat berikutnya
memberikan kelonggaran kepada suami untuk berpoligami walau terbatas hanya
sampai empat istri. Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab IX pasal 55 sampai denga 59, antara lain
menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan
anak-anaknya (pasal 55 ayat 2). Namun ironisnya, pada pasal 59 dinyatakan bahwa
:
"Dalam hal istri tidak mau
memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu
orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur diatur dalam pasal 55 ayat
2 dan 5, Pengadilan Agama dapat
menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang
bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri
atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi."
Pasal tersebut mengindikasikan
lemahnya posisi istri, karena jika istri menolak memberikan persetujuan untuk
poligami, Pengadilan Agama dapat mengambil alih kedudukannya sebagai pemberi
izin, meskipun di akhir pasal tersebut terdapat klausul yang memberikan
kesempatan kepada istri untuk untuk mengajukan banding.
Alasan
yang dipakai Pengadilan Agama untuk memberikan izin poligami kepada suami
antara lain :
1. Istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri.
2. Istri menderita cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jika seseorang ragu untuk
berperilaku adil dan memberikan perlakuan yang sama untuk memenuhi hak-hak
mereka sebagai istri, maka sebaiknya seorang suami memiliki istri satu dan ia
tidak diperkenankan menikahi perempuan yang kedua dan seterusnya. Namun, bila
seorang suami mampu berlaku adil dan memberikan hak yang sama kepada dua orang
istri atau lebih, maka ia diperbolehkan untuk menikahi istri yang ketiga. Dalam
kondisi tertentu seseorang diperbolehkan untuk berpoligami apabila istrinya
memiliki penyakit yang berbahaya, istri terbukti tidak mempunyai keturunan
(mandul), tabiat kemanusiaan suami yang menginginkan untuk beristri lebih dari
satu , serta dimana jumlah kaum hawa lebih banyak daripada adam.
SARAN
Kami
selaku penyusun makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari
penulisan atau bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,
kami mohon pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non
intelek, pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami
hanyalah manusia biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan
kekeliruan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tihami,
Sohari Sahrani., Fikh Munakahat : Kajian Fiqh Nikah Lengkap. (Jakarta :
Rajawali Pers, 2010).
H.S.A.
Alhamdani., Risalah Nikah. (Pekalongan: Raja Murah. 1980).
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin
Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung:
Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom
Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka
Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.
Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi
UI.